Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adala husaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau Perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari Instansi Pemerintah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. PETI diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapa…