Masalah lingkungan hidup tidak bisa lepas dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Kegiatan pengelolaan lingkungan adalah merupakan salah satu yang wajib dilakukan pada pengeboran migas di mana pasti terdapat limbah lumpur pemboran. Masalah tersebut mendapat sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup karena lumpur bekas pemboran masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya…