Kertas Kerja Wajib
Sistem Pengukuran Dan Perhitungan Rekening Penerangan Jalan Umum Di Kota Batu / 551224 / T. Produksi / ISP / 2013 (Diploma : II)
Penerangan Jalan Umum (PJU) atau yang lebih dikenal dengan lampu jalan merupakan salah satu dari sekian banyak fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat sekitar, yang mana selain berfungsi sebagai penerangan jalan di malam hari atau pada kondisi cuaca mendung/gelap, agar pengguna jalan dapat mempergunakannya di malam hari hingga lebih aman dari jalan yang rusak atau berlubang. Penerangan Jalan Umum juga berfungsi untuk memperindah kota di malam hari.
Penerangan Jalan Umum (PJU) juga masih menyisakan problema baik pada penyedia listrik (PT. PLN), pemerintah Daerah dan Masyarakat pengguna penerangan jalan umum itu sendiri. Bagi Pemerintah Daerah, Penerangan Jalan Umum menyisakan permasalahan dari segi tagihan rekening listrik dari PT. PLN, padahal pajak untuk penerangan jalan umum itu sendiri dibebankan kepada masyarakat Kota Batu, dan untuk masyarakat sendiri, karena telah merasa bahwa mereka telah membayar pajak penerangan jalan, maka muncullah penerangan jalan umum (PJU) yang bersifat ilegal, dari banyaknya penerangan jalan umum yang ilegal menyebabkan data dari Pemerintah Daerah dan PT. PLN tidak saling bertemu, ada kesenjangan antara data yang ada pada PT. PLN dan Pemerintah Daerah itu sendiri.
Perhitungan rekening untuk Penerangan jalan umum di Kota Batu mempunyai perbedaan yang cukup besar antara Penerangan Jalan Umum yang memakai Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan yang tidak memakai APP, sebagai contoh untuk satu wilayah : PJU yang memakai APP mendapatkan tagihan dari PT. PLN sebesar Rp. 96.440,- sedangkan PJU yang tidak memakai APP, tagihan yang dibebankan dari PT. PLN sebesar Rp. 124.065,- jadi ada perbedaan sebesar Rp. 27.625,- untuk 1 wilayah saja.
Untuk itulah, penulis mencoba menguraikan permasalahan yang ada di Kertas Kerja Wajib ini, Insya Allah bermanfaat bagi yang menggunakannya.
Tidak tersedia versi lain