Kertas Kerja Wajib
Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Air Di PT. Mega Power Mandiri Kec. Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan / 551217 / T. Produksi / ISP / 2013 (Diploma : II)
Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan salah satu Kabupaten yang baru di mekarkan dari Kabupaten Induk yaitu Tapanuli Utara pada 28 Juli 2003, Humbang Hasundutan merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi tenaga air sebagai pembangkit listrik tenaga air. Pembangkit Listrik Tenaga Air merupakan energi yang ramah lingkungan, namun dalam pelaksanaan produksinya perlu dicermati dan diawasi kegiatannya karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. PT. Mega Power Mandiri merupakan salah satu perusahaan pengembang ketenagalistrikkan di Kabupaten Humbang Hasundutan yang terletak di Kecamatan Parlilitan. Penulisan KKW ini bertujuan mengevaluasi pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan PT. Mega Power Mandiri disesusaikan dengan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pembangkit listrik tenaga air. Penulisan ini memaparkan tentang dampak yang ditimbulkan pembangkit listrik tenaga air, evaluasi pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan PT. Mega Power Mandiri dan upaya peningkatan pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak tersedia versi lain