Kertas Kerja Wajib
Evaluasi Pelaksanaan Reklamasi Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batuan Di Kabupaten Pemalang / 551216 / T. Produksi / ISP / 2013 (Diploma : II)
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.Reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pertambangan, setiap perencanaan penambangan perlu mempersiapkan pula langkah-langkah untuk reklamasi yang akan diterapkan setelah selesai penambangan, bahkan merupakan tindakan yang harus dilaksanakan baik sebelum penambangan maupun selama kegiatan penambangan, dan setelah penambangan selesai. Pembangunan berwawasan lingkungan menjadi suatu kebutuhan penting bagi setiap bangsa dan negara yang menginginkan kelestarian sumberdaya alam. Oleh sebab itu, sumberdaya alam perlu dijaga dan dipertahankan untuk kelangsungan hidup manusia kini, maupun untuk generasi yang akan datang. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui reklamasi. Kondisi akhir reklamasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati. Kegiatan reklamasi dilakukan merupakan kegiatan yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang.
Tidak tersedia versi lain