Kertas Kerja Wajib
Potensi Bahan Galian Batu Bara Di Kabupaten Bengkulu Tengah / 551208 / T. Produksi / ISP / 2013 (Diploma : II)
Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu mempunyai sumberdaya bahan galian batubara yaitu salah satu sumber energi yang penting di Indonesia. Kegunaan terutama sebagai bahan bakar dalam Industri Semen, Industri Logam, Pembangkit Tenaga Listrik, pembuat dan sebagai komoditas ekspor yang dapat memberikan penghasil devisa bagi daerah atau negara. Potensi Batubara yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Batubara di Provinsi Bengkulu diendapkan pada zaman Miosen – Pliosen di dalam cekungan busur depan pegunungan vulkanik pada lingkungan pengendapan laut dangkal – transisi bersama-sama dengan batuan sedimen yang lain seperti batulempung, batupasir, batulanau, lempung tufaan dan serpih gampingan. Selama jutaan tahun berlangsungnya pengendapan batubara terjadi prosees diagenesa (pengaruh tekanan dan panas) berlangsung cukup lama, aktivitas pembentukan pengunungan dengan terjadinya intrusi batuan beku diorit dan granit sangat berpengaruh pada peningkatan mutu dan kualitas batubara dibeberapa tempat. Kebijaksanaan pembangunan pertambangan perlu terus diarahkan untuk memanfaatkan sumberdaya mineral secara efisien dan optimal. Sejak mulai berlakunya Otonomi Daerah, maka dipandang perlu untuk mengetahui potensi sumberdaya mineral yang ada agar dapat dimanfaatkan seoptimal munkin guna mendukung kemandirian pembangunan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian dan usaha penyajian data dan informasi lebih detil mengenai jenis, penyebaran, kualitas dan kuantitasnya. Kabupaten secara umum cadangan batubara yang sudah di eksplorasi dapat digolongkan menjadi 3 kriteria dengan rincian sebagai berikut: Cadangan terukur (Proved) : 72.744.782. Cadangan terunjuk (probable): 108.288.874. Cadangan tereka (Possible) : 124.717.092. Namun berdasarkan data geologi masih terdapat beberapa lokasi indikasi batubara yang hingga saat ini belum dilakukan eksplorasi baik oleh pemerintah daerah maupun oleh swasta di karenakan di lokasi hutan lindung dan Perkebunan, untuk melakukan permohonan izin atau penelitian di lapangan.
Tidak tersedia versi lain