Kertas Kerja Wajib
Pertambangan Bahan Galian Batuan Di Kabupaten Sangihe / 551111 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : II)
Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah daerah perbatasan, karena berbatasan langsung dengan Philipina dan juga merupakan daerah kepulauan dengan luas wilayah 11.863,58 km2 yang terdiri dari daratan seluas 736,98 km2 atau seluas 6,2 % dan lautan seluas 11.126,61 km2 atau 93,8 %. Potensi Tambang yang dimiliki adalah bahan galian logam yaitu emas dan pasir besi, serta potensi bahan galian batuan. Potensi bahan galian batuan di Kab. Kepl. Sangihe terdiri dari sirtu, lempung, batu apung, batu andesit, dan batu basalt. Semua potensi tersebut bersumber dari erupsi sisa ledakan gunung api awu dan tersebar di sungai-sungai yang mengalir dari kaki gunung awu. Proses penambangan bahan galian batuan, yang dilakukan olah perusahaan biasanya menggunakan alat berat seperti backhoe, truck dan stone crusher. Sedangkan proses penambangan yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dengan menggunakan sekop, cangkul, ayakan dari kawat untuk memisahkan pasir dan batu. Setelah dipisahkan, batuan yang berukuran agak besar di hancurkan dengan menggunakan palu secara tradisional. Kegiatan pertambangan dilakukan dilokasi yang sudah diizinkan, baik kepada perusahaan maupun masyarakat penambang tradisional. Namun seringkali ditemui permasalahan, masyarakat sering menambang dilokasi yang tidak diizinkan untuk mempermudah proses penambangan tetapi tidak memikirkan dampak dari kegiatan penambangan yang dilakukan dilokasi yang tidak dizinkan. Sedangkan untuk kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan berizin, sering kali tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja, dengan tidak menggunakan alat pengaman diri selama melakukan kegiatan penambangan. Untuk mengatasi permasalahan yang ada, Dinas ESDM Kab. Kepulauan Sangihe telah melakukan beberapa hal, diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat penambang tradisional agar melakukan penambangan dilokasi yang telah di sediakan, disamping itu juga Dinas ESDM meningkatkan frekwensi pengawasan dilokasi penambangan serta melakukan pemasangan rambu-rambu dilokasi yang tidak diizinkan dan dilokasi penambangan yang diizinkan agar para penambang dapat lebih mematuhi segala aturan yang ada.
Tidak tersedia versi lain