Kertas Kerja Wajib
Tata Cara Pelaksanaan Perizinan Pertambangan Batubara Di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatra Barat / 551318 / T. Produksi / ISP / 2014 (Diploma : I)
Penulisan Kertas Kerja Wajib (KKW) ini dimaksudkan agar pembaca mengetahui tentang Tatacara Pelaksanaan Perizinan Pertambangan Batubara yang ada di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat, memperluas pengetahuan, menambah pengalaman dari ilmu yang diperoleh selama belajar di kampus dengan praktek dan penerapan dilapangan. Setelah penulis melakukan penelitian lapangan penulis mendapatkan bahwa Seluruh pertambangan batubara yang ada di Kota Sawahlunto telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi serta tatacara pelaksanaan perizinan pertambangan batubara yang ada di Kota Sawahlunto mulai dari kewenangan dalam pemberian izin, ketetapan wilayah penambangan, persyaratan untuk perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, masa berlakunya izin dan pemberian sanksi kepada penyalahgunaan izin semua telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaa Kegiatan Usaha Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 06 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tidak tersedia versi lain