Kertas Kerja Wajib
Dampak Pertambangan Rakyat Tanpa Izin Di Desa Nonomi Kabupaten Waropen Provinsi Papua / 551311 / T. Produksi / ISP / 2014 (Diploma : I)
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adala husaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau Perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari Instansi Pemerintah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. PETI diawali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, ketidak harmonisan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat, serta krisis ekonomi berkepanjangan. Di sisilain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang juga ikut mendorong maraknya PETI. Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang benar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang. Disamping itu, PETI bukan saja menyebabkan potensi penerimaan Negara berkurang, tetapi juga Negara/Pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besarun tuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Adapun gejolak sosial, baik antara perusahaan resmi dengan pelaku PETI maupun diantara sesama pelaku PETI sendiri, dimana dampak negatif lain akibat keberadaan PETI. Oleh karena itu, melalui Inpres Republik Indonesia No.3 Tahun 2000, di instruksikan kepada Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, para Gubernur dan para Bupati/Walikota agar melakukan upaya penanggulangan masalah dan penertiban serta penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Tidak tersedia versi lain