Kertas Kerja Wajib
Mekanisme Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kab. Bolaang Mongondow Selatan Prov. Sulawesi Utara / 551310 / T. Produksi / ISP / 2014 (Diploma : I)
Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapanendapan alam.Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bahan galian cukup berpotensi untuk bisa di usahakan. Dengan berlakunya Otonomi Daerah untuk pengembangan dan pemanfaatan bahan galian harus di optimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, demi menunjang jalannya pembangunan daerah. Perizinan merupakan hal yang sangat penting yang harus dimiliki dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan Instansi yang menangani masalah pertambangan, termasuk perizinan usaha pertambangan bahan galian Batuan. Izin Usaha Pertambangan bahan galian Batuan diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dan UndangUndang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perizinan pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan belum dapat ditangani secara maksimal karena sebagai Kabupaten baru dan masih kurangnya pegawai di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta luasnya wilayah administrasi hingga ada beberapa daerah yang belum sempat di kunjungi untuk dilaksanakan sosialisasi dalam bidang pertambangan lebih khusus mengenai perizinan, dan belum adanya Peraturan Daerah tentang pertambangan bahan galian. Hal tersebut juga mengakibatkan lemahnya pengawasan-pengawasan di lapangan sehingga banyak terjadi beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Tidak tersedia versi lain