Kertas Kerja Wajib
Pengusahaan Bahan Galian Batuan Di Kabupaten Sragen / 551220 / T. Produksi / ISP / 2013 (Diploma : I)
Sragen adalah salah satu kabupaten di Jawa tengah yang berbatasan dengan Jawa Timur yang menyimpan begitu banyak kekayaan di dalam perut bumi. Kawasan pertambangan untuk daerah Kabupaten Sragen berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2013, adalah wilayah yang memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, baik di wilayah darat maupun perairan. Di daerah Kabupaten Sragen banyak sekali dijumpai kegiatan-kegiatan pertambangan, khususnya pertambangan mineral yaitu jenis batuan, yang meliputi tanah urug, batu gamping, andesit, trass, dan pasir. Potensi bahan galian batuan di Kabupaten Sragen yang telah dipetakan dan dihitung adalah tanah urug sebesar 24 juta m3, batugamping sebesar 98 juta m3, andesit sebesar 7,9 juta m3, trass sebesar 1.3 juta m3, dan pasir sebesar 2.3 juta m3.Dalam melakukan kegiatan penambangan mineral tersebut, banyak pihak-pihak yang melakukannya tanpa izin. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, mulai dari faktor sosial, ekonomi dan hukum. Dengan pengawasan serta sosialisasi yang berkelanjutan dan tepat sasaran diharapkan akan bisa menjadikan kegiatan penambangan yang tertib sehingga kerusakan lingkungan dapat di minimalisir. Untuk itu diperlukan peran aktif dari Pemerintah Daerah serta instansi yang berwenang dalam hal ini adalah DPU Bidang Pengairan, Pertambangan, dan Energi agar dapat memperkecil dan bahkan menghilangkan jumlah pihak yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut.
Tidak tersedia versi lain