Text
Mitigasi Bencana Aliran Lahar Melalui Normalisasi Sungai Di G. Merapi, Jawa Tengah
Erupsi Merapi tahun 2010 merupakan erupsi yang relatif besar denga nilai “Volcanic Explotion Index (VEI)” IV menghasilkan produk endapan letusan sebesar total 140 juta m³ yang umumnya berupa endapan awan panas dengan endapannya dominan terdapat di lereng Barat daya, Selatan, dan Tenggara dari puncak G. Merapi dan sekitar 30 % menempati Kali Gendol. Endapan ini terdiri atas material lahar apabila musim hujan tiba. Kajadian awan panas dan aliran atau banjir lahar dari G. Merapi telah banyak menelan korban di sekitarnya.
Berdasarkan hasil penelitian di G. Merapi telah terhitung volume material potensi lahar di Kali Putih bagian hulu sebesar 5,3 juta m³ dengan volume kosong dari sungai sebesar 9,8 juta m³, kemudian volume potensi lahar di Kali Gendol terhitung 7,4 juta m³ dengan volume kosong dari sungai sebesar 11,5 juta m³, dan volume potensi lahar di Kali Woro bagian hulu terhitung 6,6 juta m³ dengan volume kosong sungainya sebesar 13,2 juta m³. Hasil perhitungan masih mirip dengan hasil perhitungan tahun sebelumnya yang dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Berdasarkan kondisi volume potensi lahar dan daya tampung lahar di masing-masing kali, maka upaya mitigasi bahaya banjir lahar di Kali Putih (Kabupaten Magelang) dan di Kali Woro (Kabupaten Klaten), dilakukan dengan membuat dam-dam (sabodam) lebih banyak, bronjong, tanggul atau “dike”, memanfaatkan kantung lahar yang sudah ada serta mengizinkan pengambilan endapan lahar oleh rakyat yang menggunakan peralatan sederhana.
Upaya mitigasi di Kali Gendol selain membuat dam-dam (sabodam), bronjong, tanggul pada tempat-tempat berpotensi meluap bila tarjadi banjir lahar, kemudian dilakukan normalisasi sungai untuk memperbesar daya tampung lahar mengingat dari seluruh produk erupsi Merapi 2010, sebanyak 30 % menempati Kali Gendol. Meskipun Peraturan Presiden tentang penambangan di sungai-sungai kecil termasuk di lereng gunung api aktif sebagai amanah Undang-undang Nomor 4 / 2009 tentang Mineral dan Batubara belum terbit, akan tetapi mengingat keperluan mitigasi bahaya lahar, maka dilakukan normalisasi sungai pada Kali Gendol yang bermakna penambangan lahar di Kali Gendol. Selanjutnya khususnya Normalisasi sungai harus dihentikan apabila kebutuhan mitigasi telah terlampaui.
Tidak tersedia versi lain