Kertas Kerja Wajib
Proses Perijinan Pendirian SPBU Di Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat / 551210 / T. Produksi / ISP / 2013 (Diploma : I)
SPBU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum, adalah merupakan salah satu Badan Usaha milik perorangan/kelompok dan atau berbentuk koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum adalah suatu tempat atau terminal penampungan bahan bakar minyak yang digunakan untuk pengisian bahan bakar untuk kendaraan umum untuk memberikan pelayanan penjualan kepada masyarakat umum berupa minyak Premium, Pertamax, Pertamax Plus dan Solar dengan menggunakan Dispenser Pump (Pompa Dispenser) yang sesuai dengan tingkat kebutuhan pembelian atau konsumsi masyarakat. Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Ibukota di Saumlaki, memiliki 3(tiga) SPBU dan salah satunya adalah SPBU tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) dengan Nomor Register 84.974.03 pemilik Bpk. Andreas J.W. Taborat. SPBU ini memiliki tiga (3) tangki timbun yaitu dua (2) tangki untuk jenis Premium dan satu (1) tangki jenis Solar dengan kapasitas masing-masing tangki adalah 24 KL. SPBU 84.974.03 ini hanya melayani BBM jenis Premium dan Solar saja. Ketiga SPBU tersebut dilayani oleh Depot Pertamina Saumlaki. Dari ketiga SPBU yang berada di Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat ternyata tidak satupun yang menjual BBM jenis Pertamax atau Pertamax Plus. Dengan adanya beberapa SPBU, SPBN, APMS dan beberapa agen minyak, maka kebutuhan ekonomi masyarakat dapat terpenuhi dan dinyatakan mampu untuk melayani masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Namun demikian, Pemerintah Daerah juga dianggap perlu untuk melakukan pengawasan secara efektif dan berkelanjutan, serta dapat memberikan sanksisanksi apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan kerugian fatal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain