Kertas Kerja Wajib
Tata Cara Permohonan Perizinan Bahan Galian Mineral Non Logam Dan Batuan Di Kab. Banjarnegara / 551129 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapanendapan alam. Di Kabupaten Banjarnegara bahan galian cukup berpotensi untuk bisa di usahakan. Dengan berlakunya Otonomi Daerah untuk pengembangan dan pemanfaatan bahan galian harus di optimalkan mungkin dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dan juga untuk menunjang jalannya pembangunan daerah. IUP merupakan hal yang sangat penting yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian non logam dan Batuan. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Banjarnegara adalah merupakan salah satu Instansi yang menangani masalah pertambangan, termasuk perizinan usaha pertambangan bahan galian non logam dan Batuan. Izin Usaha Pertambangan bahan galian Batuan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati (SK), Izin Usaha Pertambangan (IUP). dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati lewat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) setelah melengkapi berbagai persyaratan teknis administrasi, lingkungan dan finansial, yang telah ditentukan melalui Dinas PSDA dan ESDM Kabupaten Banjarnegara. Izin Usaha Pertambangan diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diajukannya permohonan yang telah disetujui oleh SKPD terkait, dan Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan Izin Usaha Pertambangan Mineral Non Logam maupun Pertambangan Mineral Batuan setelah mendapatkan pertimbangan dari SKPD terkait yang telah melakukan peninjauan lokasi Pertambangan. Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral Non Logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun, dan untuk IUP Opersi Produksi untuk Pertambangan Batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. Setelah Izin Usaha Pertambangan diterbitkan pemegang Izin Usaha Pertambangan harus melaksanakan kewajibankewajiban yang tertera di Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).
Tidak tersedia versi lain