Kertas Kerja Wajib
Prosedur Perizinan Pertambangan Kabupaten Seruyun Provinsi Kalimantan Tengah / 551127 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Sumberdaya mineral merupakan sumber daya alam yang tak terbaharui atau non renewable resource, artinya sekali bahan galian ini dikeruk, maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Pertambangan di Kabupaten berpotensi untuk dikembangkan. Dengan adanya otonomi daerah, pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya mineral harus dioptimalkan guna menambah pendapatan daerah yang hasilnya untuk mempercepat pembangunan daerah. Perizinan pertambangan adalah hal penting yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Seruyan merupakan Instansi yang menangani masalah pertambangan, termasukIzin Usaha Pertambangan. Izin Usaha Pertambangan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Izin Usaha Pertambangan diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Seruyan melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Seruyan, dengan melengkapiberbagaipersyaratan yang telah ditentukan Setelah SK Izin Usaha Pertambangan diterbitkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertera di SK Izin Usaha Pertambangandan apabila tidak dilaksanakan maka izin dicabut. Sebagai Kabupaten baru yang masih dalam tahap pembangunan dan pengembangan, tentu masih terdapat kekurangan serta permasalahan daerah yang belum dapat ditangani secara maksimal, khususnya masalah perizinan pertambangan. Kurangnya sumber daya manusia terutama dibidang pengawasan pertambangan, luasnya wilayah administrasi, terbatasnya anggaran yang tersedia, merupakan penyebab permasalahan perizinan yang ada di Kabupaten Seruyan. Akibatnya marak terjadi kegiatan illegal mining atau penambangan liar yang merugikan daerah. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang hingga saat ini belum terselesaikan menyebabkan potensi pertambangan di Kabupaten Seruyan belum dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal.
Tidak tersedia versi lain