Kertas Kerja Wajib
Prosedur Perijinan Pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Di Kabupaten Banjarnegara / 551126 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
PLTMH sendiri merupakan singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Mikro menunjukkan ukuran kapasitas pembangkit, yaitu antara 10 kW sampai 200kW. Adanya aliran air dan ketinggian yang memadai dapat kita manfaatkan sebagai sumber energi untuk PLTMH. Kabupaten Banjarnegara sendiri mempunyai sumber energi alternatif yang cukup banyak, diantaranya adalah panas bumi di Pegunungan Dieng yang sudah dimanfaatkan sebagai PLTPb, dan beberapa aliran sungai yang dikembangkan dengan PLTA dan juga PLTMH. Dari banyaknya potensi yang ada, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara merasa belum bisa menikmati manfaatnya secara maksimal dikarenakan kurangnya pengembangan dari potensi-potensi tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sendiri merasa perlu menerbitkan Peraturan-peraturan Daerah yang mengatur tentang usaha ketenagalistrikan, dimana didalamnya juga termasuk izin pembangunan PLTMH dan juga tata cara pengajuannya, baik yang on grid maupun yang off grid. Setelah izin diterbitkan hak dan kewajiban pemegang izin juga harus diatur supaya pemegang izin tidak berlaku semaunya sendiri dan tidak merugikan masyarakat. Izin usaha penyediaan tenaga listrik merupakan sebagai salah satu mekanisme pengawasan kelaikan operasi instalasi tenaga listrik, hak dan kewajiban pemegang izin, sanksi, dan pemantauan.
Tidak tersedia versi lain