Kertas Kerja Wajib
Prosedur Perizinan Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Kab. Oku Selatan / 551120 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Bahan galian mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu kekayaan alam yang cukup berpotensi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dengan berlakunya Otonomi Daerah pengembangan dan pemanfaatannya harus seoptimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menunjang jalannya pembangunan daerah. Perizinan merupakan hal utama yang harus dipenuhi dalam melakukan usaha pertambangan bahan galian mineral bukan logam dan batuan. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan Instansi yang menangani masalah pertambangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perizinan usaha pertambangan bahan galian mineral bukan logam dan batuan ditangani oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Izin Usaha Pertambangan bahan galian mineral bukan logam dan batuan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan kepada Bupati Ogan Komering Ulu Selatan melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Ogan Komering Ulu Selatan. IUP diterbitkan paling lambat sebulan setelah permohonan diterima dan berlaku selama lima tahun dengan kewajiban daftar ulang setiap satu tahun. Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Izin Usaha Pertambangan Daerah yang telah melakukan tinjau lokasi. Setelah izin diterbitkan, pemegang izin harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertera di IUP dan apabila tidak dilaksanakan maka izin akan dicabut.
Tidak tersedia versi lain