Kertas Kerja Wajib
Pemantauan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di PT. Wira Penta Kencana Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau / 551118 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Kegiatan pertambangan granit merupakan salah satu aktivitas dalam memanfaatkan sumber daya alam, yang merupakan salah satu sektor penyumbang devisa negara yang besar. Akan tetapi kegiatan pertambangan perlu terus menerus dilakukan pemantauan dan pengawasan karena pada kenyataannya setiap kegiatan pertambangan memiliki risiko kecelakaan tambang cukup besar yang akan melibatkan unsur pekerja dan peralatan. Maka kita tidak lepas dari masalah keselamatan dan kesehatan kerja karena hal tersebut merupkan landasan pokoknya, Agar tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja tercapai, maka perlu mengetahui dan memahami tentang aspek-aspek yang terkait serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam linkungan kerja. Untuk melaksanakan hal tersebut bukan merupakan hal yang mudah karena disamping memerlukan biaya yang relatif besar juga didukung oleh sumber daya seperti tenaga kerja yang profesional untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaanpekerjaan disektor penambangan granit. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada pokok-pokok pertimbangan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan didalam Kepmen Pertambangan Nomor 555.K/26/M.PE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, Antara lain agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Hasil penelitian oleh Heimrich menyimpulkan dalam teori domino bahwa 95 % kecelakaan yang terjadi karena kelalaian manusia (Human Error). Cara pencegahan kecelakaan ada beberapa langkah yang dapat di tempuh antara lain mematuhi peraturan dan perundangan tentang ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja, perencanaan, kontruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian peralatan, Tujuan Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja kegiatan pertambangan adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan di PT. Wira Penta Kencana. Dimana Statistik kecelakaan tambang ditetapkan setiap tahun berdasarkan kekerapan dan keparahan kecelakaan yang terjadi pada pekerja tambang. Hasil pengawasan yang dilakukan bahwa masi ada yang melangar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Pertambangan dan Energi yang melakukan pengawasan langsung ke lapangan memberikan tindakan koreksi kepada perusahaan yang melangar aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Tidak tersedia versi lain