Kertas Kerja Wajib
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batuan Di Kab. Pemalang / 551115 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Bahan Galian Batuan merupakan komoditi yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan sebaik mungkin oleh daerah, sejalan dengan Otonomi Daerah (OTDA). Pemerintah Kabupaten Pemalang mempunyai wewenang untuk mengelola bahan galian batuan tersebut yang tersedia diwilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang secara optimal dan efisien. Pelaksanaan pengelolaan pertambangan diperlukan adanya kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pengusaha , supaya tercipta penambangan yang baik dan benar, sesuai yang diharapkan Pemerintah dan Masyarakat. Usulan pemda dalam pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batuan di Kabupaten Pemalang, meliputi tahap Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batuan yaitu pemeriksaan administrasi tambang, melaksanakan penyuluhan dan bimbingan terhadap pengusaha galian batuan, melakukan pemantauan pengelolaan lingkungan terutama kegiatan reklamasi, pembahasan hasil pemeriksaan lapangan. Temuan–temuan di lapangan maka perlu di tindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat teguran/peringatan, sebagai bahan masukan kepada pengusaha pertambangan dengan memperbaiki kekurangan di lapangan bila tetap tidak mengindahkan surat teguran tersebut maka, akan dilakukan/dilaksanakan penutupan/penghentian kegiatan tambang, dengan tujuan agar tercapai pertambangan yang baik dan benar dan tidak merugikan semua pihak.
Tidak tersedia versi lain