Kertas Kerja Wajib
Prosedur Permohonan Izin Usaha Pertambangan Kabupaten Bintan / 551113 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Bahan galian merupakan komoditi yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan sebaik mungkin oleh daerah, sejalan dengan Otonomi Daerah (OTDA). Kabupaten Bintan memiliki beberapa bahan galian yang cukup memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dalam upaya pembangunan daerah. Dengan berlakunya Otonomi Daerah, maka pengembangan dan pemanfaatan bahan galian harus dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, demi menunjang jalannya pembangunan daerah. Perizinan merupakan hal yang sangat penting yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan merupakan instansi yang menangani masalah pertambangan di Kabupaten Bintan termasuk perizinan dan pengawasan usaha pertambangan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahan galian diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin Usaha Pertambangan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Bintan dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan. Izin Usaha Pertambangan diterbitkan paling lambat 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan sejak diajukannya permohonan yang telah disetujui. Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Dinas Pertambangan dan Energi yang telah melakukan peninjauan lokasi. Masa berlaku dari Izin Usaha Pertambangan ini tergantung dari bentuk izin usaha yang diminta dan juga jenis bahan galian yang akan ditambang. Setelah Izin Usaha Pertambangan diterbitkan, pemegang izin harus melaksanakan kewajibankewajiban yang tertera di Izin Usaha Pertambangan dan apabila tidak dilaksanakan maka izin akan dicabut. Menurut data yang diperoleh, perusahaan tambang skala besar yang ada di Kabupaten Bintan sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi. Kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bintan adalah mengenai penertiban dari penambang-penambang liar yang skala produksinya kecil yang biasanya disebut dengan penambangan rakyat yang harusnya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tidak tersedia versi lain