Kertas Kerja Wajib
Usaha Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pengembangan Listrik Pedesaan Di Kabupaten Lembata-NTT / 511111 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tenaga listrik sebagai bagian dari cabang produksi bagi negara sehingga perlu pengaturan dalam upaya mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata sesuai dengan kewenangannya memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah pedesaan melalui program pengembangan listrik pedesaan dengan membangun infrastruktur ketenagalistrikan berupa penyediaan sarana pembangkitan, jaringan distribusi dan instalasi baik itu memanfaatkan sumber energi yang terbarukan (renewable) maupun yang tak terbarukan (unrenewable). Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009, mengatur secara jelas terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dalam penyediaan listrik pedesaan. Sehingga dengan merujuk pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata sejak tahun 2004 telah membangun 8 (delapan) Pusat Listrik Tenaga Diesel guna melayani wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh jaringan milik PT. PLN (Persero). Selain itu untuk desa-desa yang secara geografis tidak memungkinkan pembangunan jaringan listrik, Pemerintah Daerah mengembangkan Listrik Tenaga Surya.
Tidak tersedia versi lain