Kertas Kerja Wajib
Prosedur Izin Pertambangan Di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau / 511110 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Di Kabupaten Kuantan Singingi bahan galian cukup berpotensi untuk bisa diusahakan. Dengan berlakunya Otonomi Daerah pengembangan dan pemanfaatan bahan galian harus di optimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, demi menunjang jalannya pembangunan daerah. Perizinan merupakan hal yang sangat penting yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kuantan Singingi merupakan Instansi yang menangani masalah pertambangan, termasuk teknis perizinan usaha pertambangan bahan galian. Izin Usaha Pertambangan bahan galian Batuan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin Usaha Pertambangan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu. Izin Usaha Pertambangan diterbitkan paling lambat1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan sejak diajukannya permohonan yang telah disetujui, dan berlaku selama lima tahun dengan kewajiban daftar ulang setiap satu tahun sekali. Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan telah melakukan peninjauan lokasi. Setelah Izin Usaha Pertambangan diterbitkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertera di Izin Usaha Pertambangan dan apabila tidak dilaksanakan maka izin akan dicabut. Perizinan pertambangan di Kabupaten Kuantan Singingi belum dapat ditangani secara maksimal,Mungkin karena bahan galian yang terdapat di lintas Kabupaten/Kota termasuk luasnya wilayah administrasi hingga ada beberapa daerah yang belum sempat di kunjungi sosialisasi mengenai perizinan, dan belum adanya Peraturan Daerah tentang pertambangan bahan galian mengakibatkan lemahnya pengawasan-pengawasan di lapangan sehingga banyak terjadi beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Tidak tersedia versi lain