Kertas Kerja Wajib
Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu / 551108 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten di provinsi Bengkulu. Daerah ini merupakan daerah potensial penambangan emas sejak zaman dahulu. Lebong telah terkenal dan banyak menghasilkan emas. Di kecamatan Lebong Utara penambangan emas primer telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda dan masih berlangsung hingga sekarang. Bagi sebagian besar masyarakat di kecamatan Lebong Utara khususnya desa Lebong Tambang pekerjaan penambangan emas merupakan pekerjaan utama dalam kehidupan mereka seharihari, dengan menggali serta membuat lobang/terowongan menyusuri sepanjang urat, Banyaknya Urat kuarsa dan Pirit. ditemukan disekitar lokasi penambangan merupakan pertanda bahwa di tempat tersebut banyak terdapat kandungan emas. Potensi emas dimanfatkan oleh masyarakat setempat. dengan melaksanakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin. hal ini sangat merugikan baik dari sisi lingkungan, ekonomi dan sosial karna dampak yang ditimbulkan. Dampak yang paling merugikan adalah kerusakan dan pencemaran lingkungan karena merubah bentang alam, serta pengolahan yang dilakukan dengan zat kimia beracun, dengan tanpa mengelola limbah yang dapat mencemari ekosistem lingkungan.Dalam mengurangi dan menghentikan kegiatan Pertambangan emas Tanpa Izin, Pemerintah kabupaten lebong telah mensosialisasikan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan Emas Tanpa Izin serta aturan - aturan dan sanksi hukum nya.Usaha lain yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong adalah mendata para penambang dan menetapkan Wilaya Pertambangan Rakyat sehingga masyarakat dapat memiliki IzinPertambangan Rakyat serta dapat diawasi dan dibina agar dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dapat memperhatikan dan menerapkan Good Mining Practice sehingga iklim inventasi menjadi lebih kondusif dan member tambahan Pendapatan Asli Daerah.
Tidak tersedia versi lain