Kertas Kerja Wajib
Prosedur Penilaian Dan Monitoring Pelaksanaan Amdal Dan UKL/UPL Penambangan Pasir Darat Di Kabupaten Sumedang / 551106 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Pembangunan bidang pertambangan pasir darat di Kabupaten Sumedang disamping memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Untuk meminimalisir hal tersebut pemerintah mewajibkan pelaku kegiatan untuk menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup) sesuai besaran dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Supaya dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) yang telah disusun memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan maka dilakukan penilaian yang dilakukan oleh Komisi penilai AMDAL. Setelah suatu kegiatan dinyatakan layak lingkungan, maka pemerintah dalam hal ini Badan Lingkungan hidup Kabupaten Sumedang berkewajiban untuk mengawasi/memonitor terlaksanana pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL yang dibuatnya. Prosedur penilaian AMDAL di Kabupaten Sumedang meliputi : 1) proses penapisan (screening), 2) proses pengumuman, 3) proses pelingkupan (scopping), 4) penyusunan dan penilaian KA-ANDAL, 5) penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL dan RPL serta 6) persetujuan kelayakan lingkungan hidup. Sedangkan monitoring pelaksanaan AMDAL dan UKL/UPL dilaksanakan dengan cara kunjungan lapangan, memeriksa kelengkapan administrasi dan kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan sesuai rencana pengelolaan lingkungan yang terdapat dalam dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL.
Tidak tersedia versi lain