Kertas Kerja Wajib
Tata Cara Permohonan Izin Pertambangan Rakyat Di Kabupaten Belitung Timur / 551105 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapanendapan alam. Di Kabupaten Belitung Timur bahan galian cukup berpotensi untuk bisa di usahakan. Dengan berlakunya Otonomi Daerah untuk pengembangan dan pemanfaatan bahan galian harus di optimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, demi menunjang jalannya pembangunan daerah. Perizinan merupakan hal yang sangat penting yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur merupakan Instansi yang menangani masalah Pertambangan, dan termasuk perizinan dan pengawasan usaha pertambangan. Izin Usaha Pertambangan bahan galian Batuan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang merupakan Izin Pertambangan Rakyat. Izin Pertambangan rakyat dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Belitung Timur dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Belitung Timur. Izin Pertambangan Rakyat diterbitkan paling lambat 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan sejak diajukannya permohonan yang telah disetujui, dan berlaku selama lima tahun dengan kewajiban daftar ulang setiap satu tahun sekali. Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Dinas Pertambangan dan Energi yang telah melakukan peninjauan lokasi. Setelah Izin Pertambangan Rakyat diterbitkan, pemegang Izin pertambangan rakyat harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertera di Izin Pertambangan rakyat dan apabila tidak dilaksanakan maka izin akan dicabut. Perizinan pertambangan di Kabupaten Belitung Timur belum dapat ditangani secara maksimal karena sebagai Kabupaten baru dan masih kurangnya pegawai di Dinas Pertambangan dan Energi serta luasnya wilayah administrasi hingga ada beberapa daerah yang belum sempat di kunjungi untuk dilaksanakan sosialisasi dalam bidang pertambangan lebih khusus mengenai perizinan, sehingga banyak terjadi beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan.
Tidak tersedia versi lain