Kertas Kerja Wajib
Tata Cara Permohonan Perizinan Pengusahaan Bahan Galian Batuan Di Kabupaten Mamuju Utara Prov. Sulawesi Barat / 551101 / T. Produksi / ISP / 2012 (Diploma : I)
Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapanendapan alam. Di Kabupaten Mamuju Utara bahan galian cukup berpotensi untuk bisa di usahakan. Dengan berlakunya Otonomi Daerah untuk pengembangan dan pemanfaatan bahan galian harus di optimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, demi menunjang jalannya pembangunan daerah. Perizinan merupakan hal yang sangat penting yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Mamuju Utara merupakan Instansi yang menangani masalah pertambangan, termasuk perizinan usaha pertambangan bahan galian Batuan. Izin Usaha Pertambangan bahan galian Batuan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin Usaha Pertambangan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Mamuju Utara dengan melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Mamuju Utara. Izin Usaha Pertambangan diterbitkan paling lambat 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan sejak diajukannya permohonan yang telah disetujui, dan berlaku selama lima tahun dengan kewajiban daftar ulang setiap satu tahun sekali. Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah melakukan peninjauan lokasi. Setelah Izin Usaha Pertambangan diterbitkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan harus melaksanakan kewajibankewajiban yang tertera di Izin Usaha Pertambangan dan apabila tidak dilaksanakan maka izin akan dicabut. Perizinan pertambangan di Kabupaten Mamuju Utara belum dapat ditangani secara maksimal karena sebagai Kabupaten baru dan masih kurangnya pegawai di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta luasnya wilayah administrasi hingga ada beberapa daerah yang belum sempat di kunjungi untuk dilaksanakan sosialisasi dalam bidang pertambangan lebih khusus mengenai perizinan, dan belum adanya Peraturan Daerah tentang pertambangan bahan galian. Hal tersebut juga mengakibatkan lemahnya pengawasan-pengawasan di lapangan sehingga banyak terjadi beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Tidak tersedia versi lain