Kertas Kerja Wajib
Prosedur Perijinan Bahan Galian Batuan Di Kabupaten Kupang / 551001 / T.Produksi / ISP / 2011 (Diploma : I)
Bahan galian batuan merupakan komoditi tambang yang berpotensi dalam mendukung pembangunan daerah sehingga pemanfaatannya perlu dioptimalkan dengan sebaik mungkin. Pemanfaatan potensi tersebut dalam pelaksanaannya perlu ditangani secara profesional agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diatasi, sehingga kemampuan daya dukung dan keseimbangan lingkungan tetap terpelihara serta keselamatan dan kesehatan kerja dapat terjaga. Sejalan dengan Otonomi Daerah, maka Kabupaten Kupang mempunyai wewenang untuk mengelolah bahan galian batuan yang tersedia di wilayahnya secara optimal dan efisien. Di Kabupaten Kupang memiliki potensi bahan galian marmer, hal ini ditandai dengan adanya marmer di Desa Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan. Namun belum dikelolah oleh pengusaha dibidang pertambangan karena belum diberikan ijin oleh Pemerintah Daerah setempat karena alasan tertentu.
Tidak tersedia versi lain